PEMERIKSAAN RHODAMIN-B PADA KUE PELANGI DAN KUE SEMANGKA DI PASAR X KOTA BLITAR
DOI:
https://doi.org/10.33475/mhjeh.v5i2.90Keywords:
Rhodamin B, keamanan pangan, kue pelangi, kue semangka, jajanan pasarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya kandungan zat pewarna Rhodamin-B pada kue pelangi dan kue semangka yang dijual di Pasar X Kota Blitar. Rhodamin-B merupakan pewarna sintetis yang biasa digunakan dalam industri tekstil dan dilarang penggunaannya pada makanan karena bersifat toksik dan karsinogenik yang dapat menyebabkan gangguan fungsi hati serta kanker. Pemeriksaan dilakukan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Blitar dengan metode kualitatif. Sampel kue pelangi dan kue semangka dihaluskan, dilarutkan dengan aquades, disaring, kemudian filtratnya direaksikan secara berurutan dengan pereaksi Rhodamin-B 1, 2, dan 3. Terbentuknya cincin berwarna ungu pada lapisan atas sampel menunjukkan hasil positif mengandung Rhodamin-B. Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua sampel negatif karena tidak terbentuk cincin berwarna ungu pada permukaan sampel. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, batas maksimum Rhodamin-B dalam pangan olahan siap saji adalah negatif per 25 gram. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kue pelangi dan kue semangka yang dijual di Pasar X Kota Blitar tidak mengandung Rhodamin-B dan aman untuk dikonsumsi.

